Jumat, 24 Maret 2017

SOSIALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA KADES DAN BPD SEKABUPATEN GROBOGAN.



Karanganyar-Geyer. Sejak bergulirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kini desa telah mempunyai wajah baru dengan adanya bantuan APBN dengan Dasar Hukum PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa bersumber dari APBN. Sampai tahun ini Dana Desa yang bersumber dari APBN sudah 3 periodeturun dari tahun 2015, 2016 dan 2017 dan setiap tahunnya turun dua tahap, tahap I 60% tahap II 40%. 
Sedangkan di Kabupaten Grobogan sendiri Dana Desa tahun 2017 dengan Dasar Hukum Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2017 tentang Dana Desa di Kabupaten Grobogan tahun 2017, telah diadakan Sosialisasi beberapa tahap. Pada tanggal 22 Maret 2017 sosialisasi Dana Desa bersumber APBN diadakan di Pendopo Kecamatan Toroh yang diikuti 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Geyer, Toroh dan Pulokulon meliputi unsur Kepala Desa dan BPD.
Dalam sambutan sekaligus pembukaan Sosialisasi oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni mengharapkan Dana Desa digunakan sesuai dengan regulasi yang ada dengan melalui Muserbangdus dan Muserbangdes, kemudian dijalankan dengan sebaik-baiknya serta mengevaluasi dari apa yang sudah diaplikasikan program-programnya. Bupati menambah bahwa bulan ini juga diadakan Pruna dan semua itu tidak gratis, ia menyadari dengan bahasa guyonnya ternyata pada hari itu juga sudah setahun menjadi Bupati di Kabupaten Grobogan. Berhubungan dengan APBN Grobogan tahun 2017 telah mendapatkan 3.89 M. salah satu program Dana Desa bisa digunakan untuk BUMdes, di Kabupaten Grobogan tahun 2017 dari 273 desa baru ada 17 BUMdes, ia berharap tahun 2018 seluruh Desa di Grobogan sudah ada BUMdesnya.
Sementara Bapak Sanyoto selaku Kepala Dispermades Kabupaten Grobogan menyatakan bahwa: Gelontoran Dana Desa tahun 2017 untuk kabupaten Grobogan dari 273 desa terbesar adalah Desa Kategori Tertinggal dengan IKG 52.90 yaitu Desa Karanganyar Geyer sebesar 1.029.830.000.00,- Dasar Hukum Peraturan Bupati Grobogan Nomor 4 tahun 2017 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. Dana Desa disalurkan melalui 2 tahap, tahap pertama 60% yang dicairkan paling lambat Maret Minggu II dan tahap kedua 40% cair paling lambat Agustus Minggu II melalui mekanisme tertentu.
 Selanjutnya bapak Achmad selaku Kepala Bidang Pembangunan Desa mengimbuhkan, prioritas penggunaan Dana Desa secara umum adalah untuk Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat dan keduanya melalui mekanisme Musdes, Penyusunan Rancangan RKP Desa, Penetapan RKP Desa, Penyusunan Rancangan APB Desa dan review rancangan APB Desa.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar