Karanganyar-Geyer. Sejak bergulirnya UU
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kini desa telah mempunyai wajah baru dengan
adanya bantuan APBN dengan Dasar Hukum PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
bersumber dari APBN. Sampai tahun ini Dana Desa yang bersumber dari APBN sudah
3 periodeturun dari tahun 2015, 2016 dan 2017 dan setiap tahunnya turun dua
tahap, tahap I 60% tahap II 40%.
Sedangkan di Kabupaten Grobogan sendiri Dana
Desa tahun 2017 dengan Dasar Hukum Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2017 tentang
Dana Desa di Kabupaten Grobogan tahun 2017, telah diadakan Sosialisasi beberapa
tahap. Pada tanggal 22 Maret 2017 sosialisasi Dana Desa bersumber APBN diadakan
di Pendopo Kecamatan Toroh yang diikuti 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Geyer,
Toroh dan Pulokulon meliputi unsur Kepala Desa dan BPD.
Dalam sambutan sekaligus pembukaan
Sosialisasi oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni mengharapkan Dana Desa digunakan
sesuai dengan regulasi yang ada dengan melalui Muserbangdus dan Muserbangdes,
kemudian dijalankan dengan sebaik-baiknya serta mengevaluasi dari apa yang
sudah diaplikasikan program-programnya. Bupati menambah bahwa bulan ini juga
diadakan Pruna dan semua itu tidak gratis, ia menyadari dengan bahasa guyonnya
ternyata pada hari itu juga sudah setahun menjadi Bupati di Kabupaten Grobogan.
Berhubungan dengan APBN Grobogan tahun 2017 telah mendapatkan 3.89 M. salah
satu program Dana Desa bisa digunakan untuk BUMdes, di Kabupaten Grobogan tahun
2017 dari 273 desa baru ada 17 BUMdes, ia berharap tahun 2018 seluruh Desa di
Grobogan sudah ada BUMdesnya.
Sementara Bapak Sanyoto selaku Kepala Dispermades
Kabupaten Grobogan menyatakan bahwa: Gelontoran Dana Desa tahun 2017 untuk
kabupaten Grobogan dari 273 desa terbesar adalah Desa Kategori Tertinggal
dengan IKG 52.90 yaitu Desa Karanganyar Geyer sebesar 1.029.830.000.00,- Dasar
Hukum Peraturan Bupati Grobogan Nomor 4 tahun 2017 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. Dana
Desa disalurkan melalui 2 tahap, tahap pertama 60% yang dicairkan paling lambat
Maret Minggu II dan tahap kedua 40% cair paling lambat Agustus Minggu II
melalui mekanisme tertentu.
Selanjutnya
bapak Achmad selaku Kepala Bidang Pembangunan Desa mengimbuhkan, prioritas
penggunaan Dana Desa secara umum adalah untuk Pembangunan Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat dan keduanya melalui mekanisme Musdes, Penyusunan Rancangan RKP Desa,
Penetapan RKP Desa, Penyusunan Rancangan APB Desa dan review rancangan APB
Desa.
![]() |
![]() |