KAMPUNG KB DAN RELEVANSINYA DALAM BIDANG PENDIDIKAN
Oleh Arip Rohman, S.Pd.I
Presentasi Program Kampung KB di Desa Karang Anyar
Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan
Senin, 23 September 2019
A.
PENDAHULUAN
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejak dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada
tanggal 14 Januari 2016, Kampung KB terus tumbuh pesat. Semangat membentuk dan
mendirikan Kampung KB di seluruh Nusantara telah menghasilkan ratusan Kampung
KB.
Targetnya pada tahun 2017 terdapat satu Kampung KB di setiap satu
kecamatan di seluruh Indonesia. Artinya, sepanjang tahun 2017 bakal ada sekitar
7166 Kampung KB di seluruh Indonesia. Hingga April 2017, Kampung KB yang sudah
terbentuk baru 633. Masih ada sekitar 9 bulan lagi untuk mengejar sekitar 6000
Kampung KB.
Kampung KB merupakan salah satu “senjata
pamungkas” baru pemerintah dalam mengatasi masalah kependudukan, terutama di
wilayah-wilayah yang jarang “terlihat” oleh pandangan pemerintah. Kampung KB,
kedepannya akan menjadi ikon program kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga
(KKBPK). Kehadiran Kampung KB bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat
di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan
sektor lain dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
B.
PEMBAHASAN
Prinsipnya Program KKBPK mewujudkan keluarga kecil
bahagia sejahtera dengan melaksanakan delapan fungsi keluarga. Penerapan fungsi
keluarga ini membantu keluarga lebih bahagia dan sejahtera, terbebas dari
kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Keberhasilan program KKBPK dapat
dilihat dari beberapa aspek. Pertama, aspek pengendalian kuantitas penduduk,
kedua, aspek peningkatan kualitas penduduk yang dalam hal ini diukur dengan
peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarganya.
Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga
dapat ditelusur melalui berbagi indikator yang merupakan pencerminan dari
pelaksanaan delapan fungsi keluarga. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan
Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga. Dalam PP disebutkan
delapan fungsi keluarga meliputi; fungsi keagamaan, fungsi social budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi dan fungsi pembinaan lingkungan.
Dari delapan fungsi tersebut, salah satu fungsinya adalah
sosialisasi dan pendidikan. Pendidikan dimaknai sebagi usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia,
serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Hampir semua orang dikenai pendidikan dan melaksanakan pendidikan. Sebab pendidikan tidak pernah dan
tak akan pernah terpisahkan dengan
kehidupan manusia. Anak-anak menerima pendidikan dari orang tuanya dan ketika
anak sudah menginjak dewasa dan berkeluarga, mereka juga akan mendidik
anak-anaknya dan seterusnya. Hal ini juga tak jauh berbeda dengan sekolah dan
perguruan tinggi, para siswa dan mahasiswa dididik oleh guru dan dosen.
Dalam usaha pencapaian tujuan pendidikan pendidikan, orang tua dan
masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting, sehingga orang tua dan
masyarakat harus dilibatkan bukan hanya domain Satuan Pendidikan. Pelibatan
orang tua dan masyarakat ini dalam penyelenggaraan pendidikan lazim disebut
Pendidikan Keluarga.
Hal ini dipertegas dalam undang-undang sisdiknas No. 20 Tahun 2003
BAB XV Pasal 54 ayat (1) berbunyi; “Peran serta masyarakat dalam pendidikan
meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi,
pengusaha, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
Dengan Sosialisasi Program Pendidikan Keluarga ini diharapkan dapat
menguatkan kapasitas para Kepala Satuan Pendidikan dan unsur pendidikan terkait
dalam mengimplementasikan program pendidikan keluarga, meningkatkan layanan
pendidikan keluarga secara berkelanjutan dan meningkatkan mutu layanan
pendidikan keluarga di masing-masing satuan pendidikan. Tujuan memberikan
penguatan kapasitas kepala satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan
keluarga, meningkatkan mutu layanan pendidikan keluarga di tingkat satuan
pendidikan, mendukung kesinambungan layanan pendidikan keluarga di tingkat
satuan pendidikan.
Pendopo Desa Karang Anyar Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan
Pembelajaran
Belajar tidak harus di sekolah. Belajar bisa
berlangsung kapan dan di mana saja sepanjang hayat. Tidak terbatas dan dibatasi
oleh ruang dan waktu. Bahkan bisa dilakukan sendiri, terlebih jaman now–dengan
segala kemudahan hadirnya sosial media dan peralatan canggih, belajar menjadi
semakin mudah. Belajar juga bukan hanya milik anak sekolah dan atau mahasiswa,
tapi proses pembelajaran bisa dilakukan oleh semua kelompok umur yang ada di
masyarakat.
Bahkan Ivan Illich salah satu tokoh humanis
romantik paling radikal, mengecam praktik pendidikan di sekolah adalah. Melalui
bukunya yang berjudul “ Deschooling Society “(Masyarakat Tanpa Sekolah)”, ia
mengkritik habis-habiasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Pendapatnya
yang cukup mengusik para praktisi pendidikan di sekolah, adalah anjuran
pembubaran sekolah di masyarakat. Adapaun alasan yang ia kemukakan di
antaranya, sekolah mengasingkan peserta didik terhadap kehidupan, sekolah tidak
menjamin peserta didik untuk mendapat pendidikan secara bebas, sekolah kurang
memberi ruang bagi berkembangnya kepribadian peserta didik untuk tumbuh dan
berkembang sesuai dengan potensinya diri dan lingkungannya.
Wahana Pembelajaran
Mengapa Kampung KB dapat dikatagorikan sebagai
wahana pembelajaran masyarakat. Karena program ini dirancang, bagaimana
masyarakat membelajarkan diri melalui berbagai pendekatan. Memang pembentukan
Kampung KB digali dan digagas oleh BKKBN. Namun prinsipnya merupakan perwujudan
sinergi antara beberapa kementerian terkait dari pemerintah pusat, daerah,
mitra kerja, pemangku kepentingan, serta tidak ketinggalan yang paling sentral
adalah partisipasi langsung masyarakat setempat.
Oleh sebab itu Kampung KB ini diharapkan menjadi
miniatur atau gambaran (potret) dari sebuah desa yang di dalamnya terdapat
keterpaduan dari program pembangunan kependudukan, KB dan pembangunan keluarga
yang disinergikan dengan program pembangunan sektor terkait secara sistemik dan
sistematis. Disinilah terjadi proses pembelajaran di masyakat. Bagaimana mereka
menyerap informasi, mengolah dan kemudian memberikan arti bagi kampungnya.
Proses pembelajaran bisa terjadi antar masyarakat sendiri, dan atau melalui
pembaharu (bisa petugas KB, Penyuluh Lapangan Pertanian, relawan dll).
Hal ini sesuai dengan pengertian Kampung KB yaitu,
satuan wilayah setingkat RW, dusun, atau yang setara, memiliki kriteria
tertentu, terdapat keterpaduan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait
yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis. Jadi Kampung KB sebenarnya
dirancang sebagai upaya membumikan, mengangkat kembali, merevitalisasi program
KKBPK guna mendekatkan akses pelayanan kepada keluarga dan masyarakat dalam
upaya mengaktualisasikan dan mengaflikasikan 8 (delapan) fungsi keluarga secara
utuh dalam masyarakat.
Dengan demikian kegiatan yang dilakukan tidak sekedar penggunaan dan pemasangan kontrasepsi. Tetapi merupakan sebuah program pembangunan terpadu dan terintegrasi dengan berbagai program pembangunan lainnya, sehingga menjadikan sebagai wahana pemberdayaan masyarakat melalui berbagai macam program yang mengarah pada upaya merubah sikap, prilaku dan cara berfikir (mindset) masyarakat kearah yang lebih baik salah satu pendekatannya adalah dengan pendidikan.
Dengan demikian kegiatan yang dilakukan tidak sekedar penggunaan dan pemasangan kontrasepsi. Tetapi merupakan sebuah program pembangunan terpadu dan terintegrasi dengan berbagai program pembangunan lainnya, sehingga menjadikan sebagai wahana pemberdayaan masyarakat melalui berbagai macam program yang mengarah pada upaya merubah sikap, prilaku dan cara berfikir (mindset) masyarakat kearah yang lebih baik salah satu pendekatannya adalah dengan pendidikan.
C.
PENUTUP
Uraian tersebut di atas sedikit dapat
dikongklusikan bahwa pendidikan tidak hanya bisa diselenggarakan pada lingkup
formal, non formal melainkan juga pada informal yaitu lingkungan keluarga.
Karena keluarga adalah lingkungan pertama dan utama bagi anak, keluargalah awal
yang mengisi dan mewarnai pola pikir anak dari sejak lahir sampai dewasa bahkan
sampai akhir hayatnya.
Karena pendidikan bisa dilangsungkan atau
diselengarakan dimana saja, maka bagian dari program pemerintah adalah adanya
kampung KB masing-masing satu disetiap kecamatan, program di dalamnya antara
lain adalah pendidikan. Dengan program tersebut bertujuan desa bisa mandiri
untuk mengembangkan potensi desanya sehingga tidak tertinggal dan bisa maju
sebagaimana desa-desa yang lain, harapannya kampung yang tadinya masih
tertinggal dan terbelakang dalam segala aspek kehidupan-dapat sejajar dengan
kampung lain yang jauh lebih maju. Masyarakat yang tadinya belum memiliki
kegiatan, dapat bergabung dengan kelompok kegiatan (poktan) yang ada, keluarga
yang tadinya belum memiliki usaha dapat bergabung menjadi anggota Usaha
Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang ada dst.
Demikain materi yang bisa disampikan, kritik
konstruktif bagi para cendekia sangat saya harapkan demi kesempurnaan
dipertemuan berikutnya. Seraya berdo’a melalui program-program yang dicanangkan
pemerintah pusat semoga kampung-kampung, desa-desa di Indonesia terutama desa
Karang Anyar Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan bisa lebih berkembang, maju dan
masyarakatnya aman, tentram dan penuh limpahan rahmat dari Allah SWT. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/kampung-kb--inovasi-strategis
memberdayakan-masyarakat.
Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019.
Pidarta, made,
2013. Landasan Kependidikan Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia,
Jakarta: Reneka Cipa.
Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasannya,
Yogyakarta: Media Wacana Press.